Diskresi administrasi menurut rohr. John A. Diskresi administrasi menurut rohr

 
 John ADiskresi administrasi menurut rohr Isu diskresi dalam perbuatan pemerintahan telah menarik minat sejumlah peneliti

Lembaga Administrasi Negara Edisi Tahun 2021 Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Jl. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. Adapun, menurut S. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. 36. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi. 10 Tindakan diskresi tidak dapat dilakukan dengan kehendak 8 Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara, Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara. Diskresi. Istilah tersebut juga ternyata digunakan dalam bidang politik dan pemerintahan. Birokrasi juga bekerja atas dasar kepercayaan, karena birokrasi bekerja untuk negara dan juga berarti untuk rakyat Kenapa Etika dalam Birokrasi ¾ Administrator dalam membuat keputusan cenderung didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di luar pertimbangan ekonomi & efisiensi (Simon, 1947) ¾ Diskresi administrasi menjadi “starting point. 2 6 Haniah Hanafie, Diskresi Birokrasi Pemerintahan dan Korupsi , dalam M. Governance reforms should be coupled with a passion for bureaucratic reform. Buruknya etika para aparatur pemerintah Indonesia dapat terlihat dari masih banyaknya keluhan oleh masyarakat. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. a. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sos. itu, menurut ajaran hukum fungsional, hukum dipandang sebagai instrument untuk mengarahkan atau pencapaian tujuan masyarakat. 2. 1. Setelah sekian lama diperdebatkan batas-batasnya, Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui bersama masalah diskresi diatur. Volume 5 Nomor 2 Desember 2019. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Panjaitan, diskresi ( pouvoir discretionnaire , Perancis) ataupun Freies Ermessen7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. maksud dari dikresi adalah a. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat pemerintahan termasuk dalam katagori Diskresi karena telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. a. 1987). com ABSTRAK Informasi harus utuh dan benar 12. Konsep Tentang Konsekuensi Kebijakan — 81Dimensi ini etika dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. 1-13 . com ABSTRAK DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Kebebasan dalam konteks diskresi bukanlah kebebasan yang dilakukan secara semerta-merta namun lebih kepada kebebasan yang terstruktur dan berdasar pada peraturan perundang. 10 Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu: 1. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Agar menjadi etis diperlukan seorang administrator senantiasa menguji dan mempertanyakan standar yang digunakan dalam pembuatan keputusan dari pada hanya sekedar menerima atau tergantung pada kebiasaan dan tradisi yang ada Keban, 2004, 152-156 Paradigma etika ¾ Model II – 1950’s (Hurst A. yang kemudian dalam hukum administrasi diberikan kewenangan bebas berupa diskresi (S. R. Jakarta; Sinar Grafika. Atas dasar tersebut, Pada Pelaksanaan Tugas dalam Situasi maka diskresi memiliki unsur-unsur: 1) Sebagai Darurat bentuk dari konsekuensi dari konsep negara kesejahteraan; 2) Merupakan bentuk sikap dari Diskresi (freies ermessen) merupakan campur tangan pemerintah atau pejabat kewajiban pemerintah dalam sebuah negara administrasi. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Etika Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Pengaturan Diskresi Dalam Sistem Hukum di Indonesia Pertama kalinya peraturan perundangan di Indonesia mengatur dan merumuskan apakah yang dimaksud dengan diskresi, yakni dalam Undang-Undang No. 12. 7 Paling tidak ada dua alasan mengapa Presiden Jokowi meminta Polri dan Kejaksaan tidak terburu-buru memidanakan diskresi pemerintah. Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . 187. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . Asas diskresi. Sesuai dengan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. StudeerSnel B. 1. John A. Birokrasi Dalam Perspektif Politik & Administrasi; Dr. Namun, terdapat penyalahgunaan akibat adanya diskresi yang Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi Negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berdampak pada berubahnya beberapa ketentuan dalam Administrsi pemerintahan, salah satunya mengenai diskresi. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah: Melancarkan. Ub. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. ^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. Berdasarkan penelusuran pada kepustakaan Hukum Administrasi Belanda, maka terhadap wewenang Mandat ini dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:14 a. Sidang Paripurna DPR-RI pada Jumat (26/9) lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Diskresi dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal 101) Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in concreto terhadap suatu masalah tersebut menuntut penyelesaian dengan segera; 2) Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan. Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pemahaman tentang diskresi sering dimaknai menurut masing. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. memidanakan tindakan diskresi administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan yang didasarkan atas niat yang baik. A. 13. Johannes Brata Wijaya, Ismail Rumadan, dan Suhardin, Makna “Sifat Melawan Hukum” Dalam Perkara Pidana Korupsi. Membentuk. Bahkan, UU Cipta Kerja juga memungkinkan penggunaan. Buruknya etikaInformasi haus utuh dan benar “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia ‘Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)", maksud dari “diskresi” adalah a. Menurut H. Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. Urgensi Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, administrasi negara dalam hal ini pemerintah memerlukan adanya perlindungan serta kepastian hukum mengingat setiap tindakanState Administration Science, Satya Negara College of Administration (STIA), Palembang, Indonesia E-mail : vivin_khanza@yahoo. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. 3, Kota Serang, Banten 42123 Email: Ikbar. Ditetapkan 17 Oktober 2014 Berlaku 17 Oktober 2014 Status Hanya Untuk Pelanggan. PENDAHULUAN 1. , Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007. 2 Pada pendekatan secara fungsional ini para pejabat administrasi terutama di daerah harus senantiasa mengukur norma-norma hukum dan factor-faktor lain yang mempengaruhi (sosial, budaya dan sebagainya) Perusahaan Listrik Negara (PT. Tujuan Diskresi. bahwa. DISKRESI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh: Kristina Prasetya Wijaya (07011181823023). Sayangnya etika pelayanan publik di. Arfan Faiz Muhlizi, Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi, Jurnal. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . (2) Kamus Kompetensi Sosial Kultural tercantum dalam. Undang Undang Republik Indonesia. menurut administrasi yang normal atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. Wijaya, Ika Hadi, Istislam, dan Moh. administrasi negara. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan diskresi sebagai suatu tindakan atau keputusan yang dibentuk. Di Indonesia diskresi diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang no. yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas. Abstract. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. Contoh surat- menyurat. 4) Apa kriteria yang dipakai dalam penggunaan wewenang administrasi dalam menyelesaikan masalah. E. F. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan. Nur Kumalaningdyah. Diskresi ini merupakan refleksi pengakuan bahwa konsep penegakan hukum secara total (total enforcement) dilaksanakan, sehingga yang terjadi adalah diskresi menjadi sumber pembaharuan regulasi apabila direkam dan dipantau dengan baik sistemis. Administrasi Negara, mengingat diskresi merupakan pengejawantahan dari konsep walfare state, yang selalu bersentuhan dengan Hukum. 13. H. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum. Administrasi Publik Administrasi Negara menurut T. A. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. Akibat hukum adanya diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan,. Pd. T. melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. syafira@yahoo. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. H. 9. K. a. L. Landasan hukum suatu diskresi ini tercermin dalam: a. Dr. 6Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk : 1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; 2) mengisi kekosongan hukum; 3) memberikan. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. Dengan Diskresi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Daerah Audaraziq Ismail audaraziqismail37@gmail. Abdussalam4, tindakan yangdiskresi pejabat administrasi pemerintahan. Untuk itu menarik untuk ditelusuri lebih kompreshensif mengenai tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam penggunaan diskresi. Kerena itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. Berdasarkan rumusan Diskresi menurut Undang-Undang No. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Masalah etika memiliki potensi dan peran yang sangat penting dalam proses administrasi negara. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Maka, materi muatan tentang diskresi bisa ditemukan dalam UU No. Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada. Hadjon5 menegaskan bahwa diskresi dalam kepustakaan hukum administrasi 3 Philipus M. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari diskresi adalah (Pexels) Jawaban yang benar adalah B. 13. penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 518/A/J. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Sn, M. Sebab munculnya birokrasi. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah:. Pengaturan Kewenangan Diskresi dalam Hukum Positif di Indonesia Diskresi dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara merupakan sebuah asas8 yang sekaligus juga merupakan norma hukum9 dan secara teoritis merupakan salah satu sumber kewenangan pemerintah10 selain yang bersumber pada atribsi,delegasi dan mandaat. [email protected] +1 5589 55488 55 PEMERINTAHAN DAN DISKRESI DALAM NEGARA HUKUM A. com Abstrak Etika merupakan. Alasan pertama adalah adanya public interest atau kepentingan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab. Merupakan hal rutin dalam hubungan intern hirarki organisasi pemerintahan; e. Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan. Silakan simak kunci jawaban diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban,. Etika berasal dari politik dan setiap kebijakan berasal dari politik juga. B. Administrasi Negara, mengingat diskresi merupakan pengejawantahan dari konsep walfare state, yang selalu bersentuhan. 2, 2018, Hal. Panjaitan (2001: 115) menyatakan, implementasi freies ermessen melalui sikap tindak administrasi negara ini dapat berwujud: 1. ac. penggunaan diskresi oleh pejabat publik menurut undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan November 2019 JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI 3(2):142-152 Diskresi administrasi menjadi starting pont bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr,1989 dan Keban, 2008) maksud diskresi adalah Bentuk fleksibel aturan yang berlaku Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun pemberi layanan. Tulisan ini akan mengkaji konsep peraturan kebijakan untuk diintrodusir ke dalam UU Administrasi Pemerintahan agar terdapat pengaturan yang utuh dari diskresi hingga bentuk-bentuk dari diskresi. A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa. SH. 13. Istilah diskresi dapat kita temukan dalam UU No. bersifat represif daripada preventif terhadap suatu permasalahan nyata dalam administrasi negara, sehingga proses administrasi dilakukannya diskresi haruslahDasar Hukum dan Syarat-Syarat Diskresi. Pengertian diskeresi menurut Kamus Hukum, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. meningkatnya peranan negara dalam bidang sosial-ekonomi. 6 Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. b. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Makalah Disampaikan pada Orasi Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Diskresi diatur dalam satu bab khusus. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia. viii RINGKASAN Secara garis besar, disertasi ini hendak mengulas: (1) landasan filosofis kon. Menurut Laica Marzuki, freies ermessen 13 Nana Saputra, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali,1988), hlm. 1 No.